Penyidik Polresta, Tetapkan Mantan GM MP Club Tersangka 

Penyidik Polresta, Tetapkan Mantan GM MP Club Tersangka 

CELOTEH RIAU.COM--Penyidik Kepolisian Resort Kota (Polresta) Pekanbaru, mengalihkan status Beni Lubis mantan GM MP Club dari saksi menjadi tersangka kasus penggelapan, ditempat sebelumnya ia bekerja. 

Beni ditetapkan tersangka, dalam kasus penggelapan dana perusahaan yakni penggelapan biaya rekaman Dayli Joker (DJ), biaya Request Display Picture dan pembelian lampu LED U (renovasi-red) pada tanggal 14 Maret 2018. 

Peralihan status Beni sebagai saksi menjadi tersangka, tertuang dalam surat per tanggal 16/10/2019 yang dikirimkan penyidik ke Kejaksaan Negeri Pekanbaru. Sesuai dengan nomor B/1977/X/RES/1.24/2019. 

Kasat Reskrim Polresta Pekanbaru, AKP Awaluddin, saat dikonfirmasi membenarkan pengalihan status dari Beni menjadi tersangka ini. 

''Benar statusnya telah beralih dari saksi menjadi tersangka,'' kata Awaluddin. 

Setelah penetapan ini, Awaluddin mengatakan, pihaknya baru akan melakukan pemeriksaan Beni sebagai tersangka pada minggu depan. 

''Minggu depan baru kita periksa dia sebagai tersangka,'' ujar Awaluddin. 

Kasus penggelapan yang dilakukan Beni Lubis dilaporkan sesuai LP /964/X/2018 RESKRIM POLRESTA PEKANBARU, pada tanggal 31 Oktober 2018. 

Beberapa lama kemudian, penyidik kemudian mengeluarkan surat tanda dimulainya penyelidikan (SPDP) tertuang dalam surat nomor B/19/I/RES/1.24/RESKRIM pada 21 Januari 2019.

Dari penggelapan yang diduga dilakukan Beni, ia ditaksir menggelapkan uang sebesar Rp60.182.400.000.

#hukrim

Index

Berita Lainnya

Index